Site hosted by Angelfire.com: Build your free website today!

JUDUL KEGIATAN:

PEMBUATAN PERATURAN PRESIDEN

TUJUAN KEGIATAN:

  1. Praktikan dapat menguraikan materi muatan yang harus diatur dengan peraturan presiden
  2. Praktikan mampu dan terampil dalam hal penguasaan teknik penyusunan peraturan presiden
  3. Praktikan mampu dan terampil menyusun peraturan presiden

TAHAPAN KEGIATAN:

  1. Mengidentifikasi materi muatan yang harus diatur dengan peraturan presiden
  2. Menyusun kerangka peraturan presiden
  3. Menyusun bentuk rancangan peraturan presiden

 

 

 

                                                                                                 


REFERENSI:

1.    MATERI MUATAN

Pasal 11 UU No. 10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Dalam Pasal 14 UU No. 10 Tahun 2004 dibatasi bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

2.    TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN

Dalam LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, diuraikan mengenai SISTEMATIKA TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, yang meliputi:

BAB I

KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

A.

JUDUL

 

B.

PEMBUKAAN

 

 

1.

Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

 

 

2.

Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan

 

 

3.

Konsiderans

 

 

4.

Dasar Hukum

 

 

5.

Diktum

 

C.

BATANG TUBUH

 

 

1.

Ketentuan Umum

 

 

2.

Materi Pokok yang Diatur

 

 

3.

Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)

 

 

4.

Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)

 

 

5.

Ketentuan Penutup

 

D.

PENUTUP

 

E.

PENJELASAN (Jika diperlukan)

 

F.

LAMPIRAN (Jika diperlukan)

BAB II

HAL-HAL KHUSUS

 

A.

PENDELEGASIAN KEWENANGAN

 

B.

PENYIDIKAN

 

C.

PENCABUTAN

 

D.

PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

E.

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG

 

F.

PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

BAB III

RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

A.

BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

B.

PILIHAN KATA ATAU ISTILAH

 

C.

TEKNIK PENGACUAN

BAB IV

BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

A.

BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PADA UMUMNYA

 

B.

BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG.

 

C.

BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI

 

D.

BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG

 

E.

BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG

 

F.

BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

 

G.

BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

 

H.

BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

 

I.

BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN

 

J.

BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH

 

Uraian selanjutnya mengikuti sistematika tersebut di atas.

2.1 KERANGKA PERATURAN PRESIDEN

Kerangka peraturan presiden terdiri atas:

A.  Judul;

B.  Pembukaan;

C.  Batang Tubuh;

D.  Penutup;

E.  Penjelasan (Jika diperlukan);

F.  Lampiran (Jika diperlukan).

Selanjutnya, kerangka di atas akan diuraikan satu-persatu.

A.  JUDUL

1.  Judul peraturan presiden memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan presiden.

2.  Nama peraturan presiden dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan presiden.

3.  Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.

Contoh:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2002

TENTANG

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

4.  Pada judul peraturan presiden perubahan ditambahkan frase perubahan atas depan nama peraturan presiden yang diubah.

Contoh:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2002

TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

5.  Jika peraturan presiden telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya.

Contoh:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR…TAHUN…

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS

UNDANG–UNDANG

NOMOR…TAHUN….TENTANG ….

 

6.  Jika peraturan presiden yang diubah mempunyai nama singkat, peraturan presiden perubahan dapat menggunakan nama singkat peraturan presiden yang diubah.

Contoh:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

PERATURAN PRESIDEN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

7.  Pada judul peraturan presiden pencabutan disisipkan kata pencabutan di depan nama peraturan presiden yang dicabut.

Contoh:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 1985

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1970

TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

B.        PEMBUKAAN

Pembukaan peraturan presiden terdiri atas:

1.        Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;

2.        Jabatan Pembentuk peraturan presiden;

3.        Konsiderans;

4.        Dasar Hukum; dan

5.        Diktum.

 

B.1.   Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang-undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan dicantumkan frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin.

B.2.   Jabatan Pembentuk Peraturan presiden

Jabatan pembentuk Peraturan presiden ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.

B.3.   Konsiderans

1.         Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.

2.         Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan presiden.

3.         Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.

4.         Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.

Contoh:

Menimbang:

a.

bahwa….;

 

b.

bahwa….;

 

c.

bahwa….;

5.         Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut:

Contoh:

Menimbang:

a.

bahwa.....;

 

b.

bahwa….;

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden;.

B.4.   Dasar Hukum

1.         Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.

2.         Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan presiden dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan presiden tersebut.

3.         Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

4.         Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk atau Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum.

5.         Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

6.         Dasar hukum yang diambil dari pasal (-pasal) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan Frase Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.

Contoh:

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

7.         Dasar hukum yang bukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama judul Peraturan Perundang-undangan.

Penulisan undang-undang, kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.

Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.

Contoh:

Mengingat:

1.

….;

 

2.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4316);

8.         Dasar hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan jaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, ditulis lebih dulu terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan kemudian judul asli Bahasa Belanda dan dilengkapi dengan tahun dan nomor Staadsblad yang dicetak miring di antara tanda baca kurung.

Contoh:

Mengingat:

1.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847);

 

2.

....;

 

9.         Cara penulisan sebagaimana dimaksud dalam Nomor 32 berlaku juga untuk pencabutan peraturan perundang-undangan yang berasal dari jaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.

10.      Jika dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan Perundang-undangan, tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.

Contoh:

Mengingat:

1.

….;

 

2.

….;

 

3.

….;

B.5.   Diktum

1.         Diktum terdiri atas:

a.        kata Memutuskan;

b.        kata Menetapkan;

c.         Nama Peraturan Perundang-undangan (peraturan presiden).

2.         Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.

3.         Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.

4.         Nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan dan didahului dengan percantuman jenis Peraturan Perundang-undangan tanpa frase Republik Indonesia, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.

Contoh:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG …..

5.         Pembukaan Peraturan Perundang-undangan tingkat pusat yang tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan pejabat yang setingkat, secara mutatis mutandis berpedoman pada pembukaan Undang-Undang.

C.        BATANG TUBUH

1.         Batang tubuh Peraturan presiden memuat semua substansi Peraturan presiden yang dirumuskan dalam pasal (-pasal).

2.         Pada umumnya substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam:

(1)      Ketentuan Umum;

(2)      Materi Pokok yang Diatur;

(3)      Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan);

(4)      Ketentuan Penutup.

3.         Dalam pengelompokan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan, diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri dengan judul yang sesuai dengan materi yang diatur.

4.         Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan.

5.         Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan terdapat lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau sanksi keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut. Dengan demikian hindari rumusan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat sanksi perdata dan sanksi administratif dalam satu bab.

6.         Sanksi administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional. Saksi keperdataan dapat berupa, antara lain, ganti kerugian.

7.         Pengelompokan materi Peraturan presiden dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf.

8.         Jika Peraturan presiden mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal (-pasal) tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.

9.         Pengelompokan materi dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.

10.      Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:

a.        bab dengan pasal (-pasal) tanpa bagian dan paragraf,

b.        bab dengan bagian dan pasal (-pasal) tanpa paragraf-, atau

c.         bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal (-pasal).

11.      Buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.

Contoh:

BUKU KETIGA

PERIKATAN

 

12.      Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul bab yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.

Contoh:

BAB I

KETENTUAN UMUM

13.      Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan diberi judul.

14.      Huruf awal kata bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak pada awal frase.

Contoh:

Bagian Kelima

Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan

15.      Paragraf diberi nomor urut dengan angka Arab dan diberi judul.

16.      Huruf awal dari kata paragraf dan setiap kata pada judul paragraf ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak pada awal frase.

Contoh:

Paragraf 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

17.      Pasal merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang-undangan yang memuat satu norma, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas.

18.      Materi Peraturan Perundang-undangan lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas daripada ke dalam beberapa pasal yang masing-masing pasal memuat banyak ayat, kecuali jika materi yang menjadi isi pasal itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

19.      Pasal diberi nomor urut dengan angka Arab.

20.      Huruf awal kata pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kapital.

Contoh:

Pasal 34

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

21.      Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.

22.      Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik.

23.      Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.

24.      Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil.

Contoh:

Pasal 8

(1)      Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang.

(2)      Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan.

(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

25.      Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dalam bentuk kalimat dengar rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan rumusan dalam bentuk tabulasi.

Contoh:

Pasal 17

Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin dan telah terdaftar pada daftar pemilih.

Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika dirumuskan sebagai berikut:

Contoh rumusan tabulasi:

Pasal 17

Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang:

a.        telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan

b.        telah terdaftar pada daftar pemilih.

26.      Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.        setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frase pembuka;

b.        setiap rincian diawali dengan huruf (abjad) kecil dan diberi tanda baca titik;

c.         setiap frase dalam rincian diawali dengan huruf kecil;

d.        setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;

e.        jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;

f.          di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua;

g.        pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil, yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup;

h.        pembagian rincian hendaknya tidak melebihi empat tingkat. Jika rincian melebihi empat tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat lain.

27.      Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.

28.      Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.

29.      Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.

30.      Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian.

Contoh:

a.        Tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.

Contoh:

Pasal 9

(1)

…..:

(2)

…..:

 

a.

….;

 

b.

….; (dan, atau, dan/atau)

 

c.

….

b.        Jika suatu rincian memerlukan lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.

Contoh:

Pasal 12

(1)

…..

(2)

…..;

 

a.

….;

 

b.

….; (dan, atau, dan/atau)

 

c.

….:

 

 

1.

….;

 

 

2.

….; (dan, atau, dan/atau)

 

 

3.

….

c.         Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya.

Contoh:

Pasal 20

(1)

….

(2)

….

(3)

….:

 

a.

….

 

b.

….; (dan, atau, dan/atau)

 

c.

….:

 

 

1.

…;

 

 

2.

…; (dan, atau, dan/atau)

 

 

3.

…:

 

 

 

a)

…;

 

 

 

b)

…; (dan, atau, dan/atau)

 

 

 

c)

d.        Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya.

Contoh:

Pasal 22

(1)

(2)

 

a.

... ;

 

b.

…; (dan, atau, dan/atau)

 

c.

…:

 

 

1.

 

 

2.

…(dan, atau, dan/atau)

 

 

3.

…:

 

 

 

a)

….;

 

 

 

b)

….; (dan, atau, dan/atau)

 

 

 

c)

….:

 

 

 

 

1.

…;

 

 

 

 

2.

…; (dan, atau, dan/atau)

 

 

 

 

3.

C.1.   Ketentuan Umum

1.         Ketentuan umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal (-pasal) awal.

2.         Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.

3.         Ketentuan umum berisi:

a.        batasan pengertian atau definisi;

b.        singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan;

c.         hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.

4.         Frase pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi –Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:

5.         Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi singkatan atau akrorim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.

6.         Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal (-pasal) selanjutnya.

7.         Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi.

8.         Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut.

9.         Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda.

10.      Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.        pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;

b.        pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan

c.         pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.

C.2.   Materi Pokok yang Diatur

1.         Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal (-pasal) ketentuan umum.

2.         Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.

Contoh:

a.        pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

(1)       kejahatan terhadap keamanan negara;

(2)       kejahatan terhadap martabat Presiden;

(3)       kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;

(4)       kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;

(5)       kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya.

b.        pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.

c.         pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.

C.3.   Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)

1.         Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada pada saat Peraturan Presiden baru mulai berlaku, agar Peraturan Presiden tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.

2.         Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan sebelum bab Ketentuan Penutup. Jika dalam Peraturan Presiden tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup.

3.         Pada saat suatu Peraturan Presiden dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat maupun sesudah Peraturan Presiden yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden baru.

4.         Di dalam Peraturan Presiden yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu.

5.         Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.

6.         Jika suatu Peraturan Presiden diberlakukan surut, Peraturan Presiden tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku pengundangannya.

Contoh:

Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Presiden ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.

7.         Penentuan daya laku surut sebaiknya tidak diadakan bagi Peraturan Presiden yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat.

8.         Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Presiden dinyatakan ditunda sementara, bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan Peraturan Presiden tersebut harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum mana yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara tersebut.

Contoh:

Izin …. yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden .... Tahun .... masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.

9.         Hindari rumusan dalam ketentuan peralihan yang isinya memuat perubahan terselubung atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain. Perubahan ini hendaknya dilakukan dengan membuat batasan pengertian baru di dalam ketentuan umum Peraturan Presiden atau dilakukan dengan membuat Peraturan Perundang-undangan perubahan.

Contoh:

Pasal 35

(1)      Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan sebagai desa menurut Pasal I huruf a.

 

C.4.   Ketentuan Penutup

1.         Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal (-pasal) terakhir.

2.         Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai:

a.        penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan Peraturan Presiden;

b.        nama singkat;

c.         status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan

d.        saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.

3.         Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat:

a.        menjalankan (eksekutif), misalnya, penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain;

b.        mengatur (legislatif), misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan.

4.         Bagi nama Peraturan Presiden yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.        nomor dan tahun pengeluaran peraturan yang bersangkutan tidak dicantumkan;

b.        nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.

5.         Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan.

Contoh nama singkat yang kurang tepat

(Peraturan Presiden tentang Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas)

Peraturan Presiden ini dapat disebut Peraturan Presiden tentang Kenaikan Harga Minyak.

6.         Hindari memberikan nama singkat bagi nama Peraturan Perundang-undangan yang sebenarnya sudah singkat.

Contoh nama singkat yang kurang tepat:

(Peraturan Presiden tentang Upah Minimum)

Peraturan Presiden ini dapat disebut Peraturan Presiden tentang Standar Upah Terendah.

7.         Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.

Contoh nama singkat yang kurang tepat:

(Peraturan Presiden tentang Ketenagakerjaan)

Peraturan Presiden ini dapat disebut dengan Peraturan Presiden tentang Perburuhan.

8.         Jika materi dalam Peraturan Presiden baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Perundang-undangan lama, di dalam Peraturan Presiden baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Perundang-undangan lama.

9.         Rumusan pencabutan diawali dengan frase Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Perundang-undangan pencabutan tersendiri.

10.      Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Perundang-undangan mana yang dicabut.

11.      Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Contoh untuk, Nomor 118, 119, dan 120:

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor ... Tahun .... tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .... Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

12.      Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dicabut lebih dari 1 (satu), dapat dipertimbangkan cara penulisan dengan rincian dalam bentuk tabulasi.

Contoh:

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

(1)      Ordonansi Perburuan (Jachfordonantie 1931, Slaatsblad 1931: 133);

(2)      Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonantie 1931, Staasblad 1931: 134);

(3)      Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtordonantie Java en Madoera 1940, Staasblad 1939: 733); dan

(4)      Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbescherming-sordonantie 1941, Staasblad 1941: 167);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,

13.      Pencabutan Peraturan Perundang-undangan harus disertai dengan keterangan mengenai, status hukum dari peraturan pelaksanaan, peraturan lebih rendah, atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.

Contoh:

Pasal 102

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3086) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

14.      Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

Contoh:

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor ... Tahun tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .... ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

15.      Pada dasarnya setiap Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku pada saat peraturan yang bersangkutan diundangkan.

16.      Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Presiden yang bersangkutan pada saat diundangkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Presiden yang bersangkutan dengan:

a.        menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;

Contoh:

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2008.

b.        menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan Perundang-undangan lain yang tingkatannya sama, jika yang diberlakukan itu kodifikasi, atau oleh Peraturan Perundang-undangan lain yang lebih rendah.

Contoh:

Saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

c.         dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat Pengundangan atau penetapan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ...

Contoh:

Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.

17.      Hindari frase ... mulai berlaku efektif pada tanggal ... atau yang sejenisnya, karena frase ini menimbulkan ketakpastian mengenai saat resmi berlalunya suatu Peraturan Presiden: saat Pengundangan atau saat berlaku efektif.

18.      Pada dasarnya saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan adalah sama bagi seluruh bagian Peraturan Perundang-undangan dan seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Contoh:

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

19.      Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku Peraturan Presiden hendaknya dinyatakan secara tegas dengan:

a.        menetapkan bagian-bagian mana dalam Peraturan Presiden itu yang berbeda saat mulai berlakunya;

Contoh:

Pasal 45

(1)       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mulai berlaku pada tanggal…

b.        menetapkan saat mulai berlaku yang berbeda bagi wilayah negara tertentu.

Contoh:

Pasal 40

(1)       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal…

20.      Pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Presiden tidak dapat ditentukan lebih awal dari pada saat pengundangannya.

21.      Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Presiden lebih awal daripada saat pengundangannya (artinya, berlaku surut), perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.        rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, perlu dimuat dalam ketentuan peralihan;

b.        awal dari saat mulai berlaku Peraturan Presiden sebaiknya ditetapkan tidak lebih dahulu dari saat rancangan Peraturan Presiden tersebut mulai diketahui oleh masyarakat.

22.      Saat mulai berlaku Peraturan Presiden, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya.

23.      Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

24.      Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi Peraturan Perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu.

D.        PENUTUP

1.         Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan dan memuat:

a.        rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah;

b.        penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-undangan;

c.         Pengundangan Peraturan Perundang-undangan; dan

d.        akhir bagian penutup.

2.         Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:

Contoh:

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan…(jenis Peraturan Perundang-undangan) ... ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

3.         Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:

Contoh:

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan...(Jenis Peraturan Perundang-undangan), ... ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

4.         Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara atau Berita Daerah yang berbunyi sebagai berikut:

Contoh:

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan...(jenis Peraturan Perundang-undangan) ... ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah (Berita Daerah).

5.         Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-undangan memuat:

a.        tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;

b.        nama jabatan;

c.         tanda tangan pejabat; dan

d.        nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.

6.         Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan.

7.         Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.

Contoh untuk pengesahan

Disahkan di Jakarta

pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

tanda tangan

NAMA

Contoh untuk penetapan:

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

tanda tangan

NAMA

8.         Pengundangan Peraturan Perundang-undangan memuat:

a.        tempat dan tanggal Pengundangan;

b.        nama jabatan yang berwenang mengundangkan;

c.         tanda tangan; dan

d.        nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.

9.         Tempat tanggal Pengundangan Peraturan Perundang-undangan diletakkan di sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan).

10.      Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.

Contoh:

Diundangkan di ... pada tanggal ...

MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Peraturan Perundang-undangan)

tanda tangan

NAMA

11.      Pada akhir bagian penutup dicantumkan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, dan Berita Daerah beserta tahun dan nomor dari Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, dan Berita Daerah tersebut.

12.      Penulisan frase Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, dan Berita Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.

Contoh:

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR....

Contoh:

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR..

Contoh:

LEMBARAN DAERAH PROVINSI (KABUPATEN/KOTA) ... TAHUN ...NOMOR....

 

E.        PENJELASAN

13.       

Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang dapat diberi penjelasan, jika diperlukan.

14.      Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut dari norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan.

15.      Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuat rumusan norma di dalam bagian penjelasan.

16.      Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

17.      Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

18.      Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Contoh:

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

KESEJAHTERAAN ANAK

19.      Penjelasan Peraturan Perundang-undangan memuat penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

20.      Rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal diawali dengan angka Romawi dan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.

Contoh:

I.          UMUM

II.         PASAL DEMI PASAL

21.      Penjelasan umum memuat uraian secara sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans, serta asas-asas, tujuan, atau pokok-pokok yang terkandung dalam batang tubuh Peraturan Perundang-undangan.

22.      Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan angka Arab, jika hal ini lebih memberikan kejelasan.

Contoh:

I.

UMUM

 

(1)

Dasar Pemikiran

 

 

...

 

(2)

Pembagian Wilayah

 

 

...

 

(3)

Asas-asas Penyelenggara Pemerintahan

 

 

...

 

(4)

Daerah Otonom

 

 

...

 

(5)

Wilayah Administratif

 

 

...

 

(6)

Pengawasan

 

 

...

23.      Jika dalam penjelasan umum dimuat pengacuan ke Peraturan Perundang-undangan lain atau dokumen lain, pengacuan itu dilengkapi dengan keterangan mengenai sumbernya.

24.      Dalam menyusun penjelasan pasal demi pasal harus - diperhatikan agar rumusannya:

a.         tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b.         tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;

c.         tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d.         tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum.

25.      Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari kata atau istilah, tidak perlu diberikan penjelasan karena itu batasan pengertian atau definisi harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti tanpa memerlukan penjelasan lebih lanjut.

26.      Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frase Cukup jelas yang diakhiri dengan tanda baca titik, sesuai dengan makna frase penjelasan pasal demi pasal tidak digantungkan walaupun terdapat beberapa pasal berurutan yang tidak memerlukan penjelasan.

Contoh yang kurang tepat:

Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)

Cukup jelas,

Seharusnya

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

27.      Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir tidak memerlukan penjelasan, pasal yang bersangkutan cukup diberi penjelasan. Cukup jelas., tanpa merinci masing-masing ayat atau butir.

28.      

a.

Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu ayat atau butir tersebut memerlukan penjelasan, setiap ayat atau butir perlu dicantumkan dan dilengkapi dengan penjelasan yang sesuai.

Contoh:

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada hakim dan para pengguna hukum.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

b.

jika suatu istilah/kata/frase dalam suatu pasal atau ayat yang memerlukan penjelasan, gunakan tanda baca petik (“…”) pada istilah kata/frase tersebut.

Contoh:

Pasal 25

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "persidangan yang berikut" adalah masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat yang hanya diantarai satu masa reses.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

                                                                                                 

F.        LAMPIRAN (Jika diperlukan)

Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan/ menetapkan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

2.2 HAL-HAL KHUSUS

A.        PENDELEGASIAN KEWENANGAN

1.         Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah.

2.         Pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas:

a.        ruang lingkup materi yang diatur; dan

b.        jenis Peraturan Perundang-undangan.

3.       

a.

Jika materi yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan tetapi materi itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan...

 

b.

Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi) gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai ...diatur dengan atau berdasarkan...

Contoh huruf a:

Pasal ...

(1)       ...

(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan Keputusan Presiden.

Contoh huruf b:

Pasal ...

(1)       ...

(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan Keputusan Presiden.

4.      

a.

Jika materi yang didelegasikan sama sekali belum diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan dan materi itu harus diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang diberi delegasi dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan mengenai ... diatur dengan...

 

b.

Jika peraturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai…diatur dengan atau berdasarkan…

Contoh huruf a:

Pasal…

(1)      

(2)       Ketentuan mengenai ... diatur dengan Keputusan Presiden.

Contoh huruf b:

Pasal ...

(1)       ....

(2)       Ketentuan mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan Keputusan Presiden.

5.         Untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan pelaksana yang akan dibuat rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut.

Contoh:

Pasal 10

(1)     

(2)      ketentuan lebih lanjut tentang tata cara permohonan pendaftaran desain industri diatur dengan Keputusan Presiden.

6.         Jika pasal terdiri dari beberapa ayat pendelegasian kewenangan dimuat pada ayat terakhir dari pasal yang bersangkutan.

7.         Jika pasal terdiri dari banyak ayat, pendelegasian kewenangan dapat dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi pendelegasian ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur dalam rangkaian ayat-ayat sebelumnya.

8.         Dalam pendelegasian kewenangan mengatur sedapat mungkin dihindari adanya delegasi blangko.

Contoh:

Pasal ...

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

9.         Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

10.      Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat penyelenggara negara tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat penyelenggara negara lain, kecuali jika oleh Undang-Undang yang mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk itu.

11.      Hindari pendelegasian kewenangan mengatur secara langsung dari Undang-Undang kepada direktur jenderal atau pejabat yang setingkat.

12.      Pendelegasian langsung kepada direktur jenderal atau pejabat yang setingkat hanya dapat diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang.

13.      Peraturan Perundang-undangan pelaksanaannya hendaknya tidak mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut memang tidak dapat dihindari.

14.      Di dalam peraturan pelaksana sedapat mungkin dihindari pengutipan kembali rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal (-pasal) atau ayat (-ayat) selanjutnya.

B.        PENCABUTAN

1.         Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru, Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.

2.         Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang-undangan yang setingkat.

3.         Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh mencabut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

4.         Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut itu.

5.         Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

6.         Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan atau diumumkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan peraturan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

7.         Jika pencabutan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan peraturan pencabutan tersendiri, peraturan pencabutan itu hanya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut:

a.        Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku.

b.        Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.

Contoh:

Pasal 1

Peraturan Presiden Nomor…Tahun…tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor…Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) dicabut dan di nyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

8.         Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang menimbulkan perubahan dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait, tidak mengubah Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait tersebut, kecuali ditentukan lain secara tegas.

9.         Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, otomatis tidak berlaku kembali, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.

C.        PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1.         Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:

a.        menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-undangan; atau

b.        menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-undangan.

2.         Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap:

a.        seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau

b.        kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

3.         Jika Pengaturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundang-undangan yang diubah.

4.         Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perundang-undangan perubahan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut:

a.        Pasal 1 memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah, dengan menyebutkan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih dari satu, setiap, materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).

Contoh:

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor...Tahun...tentang...(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun...Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor...) diubah sebagai berikut:

1.         Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:...

2.         Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:...

3.         dan seterusnya...

b.        Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari satu kali, pasal 1 memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 193 huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Perundang-undangan perubahan yang ada serta Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c dan seterusnya).

Contoh:

Pasal 1

Peraturan Presiden Nomor…Tahun…tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor…; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

a.         Nomor…Tahun…(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor… Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…);

b.         Nomor…Tahun…(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor… Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…);

c.         Nomor…Tahun…(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor… Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…);

c.         Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan, perubahan, yang maksudnya berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan yang diubah.

5.         Jika dalam Peraturan Perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.

Contoh penyisipan bab:

15.     Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IX A sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IX A

INDIKASI GEOGRAFI DAN INDIKASI ASAL

Bagian Pertama

Indikasi Geografi

Pasal 79 A

(1)      

(2)       ...

(3)      

Pasal 79 B

(1)      

(2)      

(3)      

Contoh penyisipan pasal:

9.         Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128 A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 128 A

Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat memerintahkan hasil-hasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.

6.         Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka Arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf kecil a, b, c, yang diletakkan di antara tanda baca kurung.

Contoh:

10.      Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1)

….

(1a)

….

(1b)

….

(2)

….

7.         Jika dalam suatu Peraturan Perundang-undangan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus.

Contoh:

9.        Pasal 16 dihapus

10.     Pasal 19 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1)

(2)

Dihapus

(3)

 

8.         suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan:

a.        sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;

b.        materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau

c.         esensinya berubah,

Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.

9.         Jika suatu Peraturan Perundang-undangan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Perundang-undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-undangan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada:

1.        urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;

2.        penyebutan-penyebutan, dan

3.        ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.

10.      Penyusunan kembali sebagaimana dimaksud pada Nomor 199 butir a dilaksanakan oleh Presiden dengan mengeluarkan suatu penetapan yang berbunyi sebagai berikut:

Contoh:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

PENYUSUNAN KEMBALI NASKAH

UNDANG-UNDANG NOMOR... TAHUN…

TENTANG

………………….

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

bahwa untuk mempermudah pemahaman materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang... sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Undang-Undang Nomor ... Tahun…tentang ... perlu menyusun kembali naskah Undang-Undang tersebut dengan memperhatikan segala perubahan yang telah diadakan;

Mengingat:

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KESATU:

Naskah Undang-Undang Nomor… Tahun… tentang yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... dan dengan mengadakan penyesuaian mengenai urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka dan butir serta penyebutan-penyebutannya dan ejaan-ejaannya, berbunyi sebagai tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

KEDUA:

Peraturan Presiden ini dengan lampirannya ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

KETIGA:

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

3.         RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A.        BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1.         Bahasa Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya, namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.

Contoh:

Pasal 34

(1)      Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

Rumusan yang lebih baik:

(1)      Suami isteri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.

2.         Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti.

Contoh:

Pasal 5

(1)      Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Rumusan yang lebih baik:

(1)      Permohonan berisi lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

3.         Hindarkan penggunaan kata atau frase yang artinya kurang menentu atau konteksnya dalam kalimat kurang jelas.

Contoh:

Istilah minuman keras mempunyai makna yang kurang jelas dibandingkan dengan istilah minuman beralkohol.

4.         Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, gunakan kaidah tata bahasa Indonesia yang baku.

Contoh kalimat yang tidak baku:

(1)      Rumah itu pintunya putih.

(2)      Pintu rumah itu warnanya putih.

(3)      Izin usaha perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut.

Contoh kalimat yang baku:

(1)      Rumah itu mempunyai pintu (yang berwarna) putih.

(2)      Pintu ramah itu (berwarna) putih.

Warna pintu rumah itu putih.

(3)      Perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut izin usahanya.

5.         Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata meliputi.

Contoh:

6.        Pejabat negara meliputi direksi badan usaha milik negara dan direksi badan usaha milik daerah.

6.         Untuk mempersempit pengertian kata istilah isilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak meliputi.

Contoh:

5.        Anak buah kapal tidak meliputi koki magang.

7.         Hindari pemberian arti kepada kata atau frase yang maknanya terlalu menyimpang dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa sehari-hari.

Contoh:

3.        Pertanian meliput pula perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Rumusan yang baik:

3.        Pertanian meliputi perkebunan.

8.         Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang sama hindari penggunaan:

a.        beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu.

Contoh:

Istilah gaji, upah, atau pendapatan dapat menyatakan pengertian penghasilan. Jika untuk menyatakan penghasilan, dalam suatu pasal telah digunakan kata gaji maka dalam pasal-pasal selanjutnya jangan menggunakan kata upah atau pendapatan untuk menyatakan pengertian penghasilan.

b.        satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.

Contoh:

Istilah penangkapan tidak digunakan untuk meliputi pengertian penahanan atau pengamanan karena pengertian penahanan tidak sama dengan pengertian pengamanan.

9.         Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, sedapat mungkin dihindari penggunaan frase tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi, atau tanpa menyimpang dari.

10.      Jika kata atau frase tertentu digunakan berulang-ulang maka untuk menyederhanakan rumusan dalam peraturan perundang-undangan, kata atau frase sebaiknya didefinisikan dalam pasal yang memuat arti kata, istilah, pengertian, atau digunakan singkatan atau akronim.

Contoh:

a.        Menteri adalah Menteri Keuangan.

b.        Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah…

c.         Tentara Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah…

d.        Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASKES.

11.      Jika dalam peraturan pelaksanaan dipandang perlu mencantumkan kembali definisi atau batasan pengertian yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan, rumusan definisi atau batasan pengertian tersebut hendaknya tidak berbeda dengan rumusan definisi atau batasan pengertian yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut.

12.      Untuk menghindari perubahan nama suatu departemen, penyebutan menteri sebaiknya menggunakan penyebutan yang didasarkan pada tugas dan tanggung jawab di bidang yang bersangkutan.

Contoh:

Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang…(misalnya, bidang ketenagakerjaan)

13.      Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut:

a.        mempunyai konotasi yang cocok;

b.        lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia;

c.         mempunyai corak internasional;

d.        lebih mempermudah tercapainya kesepakatan; atau

e.        lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.

Contoh:

(1)      devaluasi (penurunan nilai uang)

(2)      devisa (alat pembayaran luar negeri)

14.      Penggunaan kata atau frase bahasa asing hendaknya hanya digunakan di dalam penjelasan peraturan perundang-undangan. Kata atau frase bahasa asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa Indonesia, ditulis miring, dan diletakkan di antara tanda baca kurung.

Contoh:

(1)      penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)

(2)      penggabungan (merger)

B.        PILIHAN KATA ATAU ISTILAH

1.         Untuk menyatakan pengertian maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batasan waktu yang digunakan kata paling.

Contoh:

... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1 .000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

2.         Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan:

a.        waktu, gunakan frase paling singkat atau paling lama;

b.        jumlah uang, gunakan frase paling sedikit atau paling banyak;

c.         jumlah non-uang, gunakan frase paling rendah dan paling tinggi;

3.         Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali. Kata kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat.

Contoh:

Kecuali A dan B, setiap orang wajib memberikan kesaksian di depan sidang pengadilan.

4.         Kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan.

Contoh:

Yang dimaksud dengan anak buah kapal adalah mualim, juru mudi, pelaut, dan koki, kecuali koki magang.

5.         Untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain.

Contoh:

Selain wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 7, pemohon wajib membayar biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

6.         Untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkinan, digunakan kata jika, apabila, atau frase dalam hal.

a.        Kata jika digunakan untuk menyatakan suatu hubungan kausal (pola karena-maka).

Contoh:

Jika suatu perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.

b.        Kata apabila digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang mengandung waktu.

Contoh:

Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.

c.         Frase dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).

Contoh:

Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua.

7.         Frase pada saat digunakan untuk menyatakan suatu keadaan yang pasti akan terjadi di masa depan.

Contoh:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku.

8.         Untuk menyatakan sifat kumulatif, digunakan kata dan.

Contoh:

A dan B dapat menjadi ...

9.         Untuk menyatakan sifat alternatif, digunakan kata atau.

Contoh:

A atau B wajib memberikan...

10.      Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frase dan/atau.

Contoh:

A dan/atau B dapat memperoleh...

11.      Untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak.

Contoh:

Setiap orang berhak mengemukakan pendapat di muka umum.

12.      Untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga gunakan kata berwenang.

Contoh:

Presiden berwenang menolak atau mengabulkan permohonan grasi.

13.      Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat.

Contoh:

Menteri dapat menolak atau mengabulkan permohonan pendaftaran paten.

14.      Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi hukum menurut hukum yang berlaku.

Contoh:

Untuk membangun rumah, seseorang wajib memiliki izin mendirikan bangunan.

15.      Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut.

Contoh:

Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

16.      Untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.

C.        TEKNIK PENGACUAN

1.         Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun untuk menghindari pengulangan rumusan dapat digunakan teknik pengacuan.

2.         Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang-undangan yang lain dengan menggunakan frase sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... atau sebagaimana dimaksud pada ayat.

Contoh:

a.        Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)...

b.        Izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) berlaku pula...

3.         Pengacuan dua atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frase sampai dengan.

Contoh:

a.        ... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12.

b.        ... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (4).

4.         Pengacuan dua atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali.

Contoh:

a.        Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1).

b.        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku juga bagi tahanan kecuali ayat (4) huruf a.

5.         Kata Pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan salah satu ayat dalam pasal yang bersangkutan.

Contoh:

Pasal 8

(1)     

(2)      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku untuk 60 (enam puluh) hari.

6.         Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai dari ayat dalam pasal yang bersangkutan (Jika ada), kemudian diikuti dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil.

Contoh:

Pasal 15

(1)     

(2)     

(3)      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri Pertambangan.

7.         Pengacuan sedapat mungkin dilakukan dengan mencantumkan pula secara singkat materi pokok yang diacu.

Contoh:

Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh…

8.         Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

9.         Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang bersangkutan.

Contoh:

Pasal

Permohonan izin pengelolaan hutan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibuat dalam rangkap 5 (lima).

10.      Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan dihindarkan pengguna frase pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di atas.

11.      Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frase sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

12.      Untuk menyatakan bahwa (berbagai) peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Perundang-undangan masih diberlakukan atau dinyatakan berlaku selama belum diadakan penggantian dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru, gunakan frase berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam (Jenis peraturan yang bersangkutan).

13.      Jika Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, gunakan frase tetap berlaku, kecuali…

Contoh:

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor…Tahun… (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor…, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…) tetap berlaku kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.

 

4. BENTUK RANCANGAN

BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR…TAHUN…

TENTANG

(nama Peraturan Presiden)

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

a.

bahwa…;

 

b.

bahwa…;

 

c.

dan seterusnya...;

 

 

 

Mengingat:

1.

...;

 

2.

...;

 

3.

dan seterusnya...;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG (nama Peraturan Presiden).

 

BAB I

...

Pasal 1

 

BAB II

...

Pasal...

 

BAB...

(dan seterusnya)

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

(tanda tangan)

(NAMA)

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal…

MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)

(tanda tangan)

(NAMA)

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…NOMOR...